Materi Profesi Pendidikan
Pokok Bahasan
1. Pengertian Profesi Kependidikan :
1. Pengertian Profesi Kependidikan :
2. Sub Pokok Bahasan :
a. Makna dan
ciri-ciri Profesi
b. Istilah yang
berhubungan dengan
profesi
c. Tenaga
Pendidik (guru) sebagai Profesi
3. Tujuan Instruksional Khusus:
Pada akhir pelajaran mahasiswa diharapkan memahami dan
mampu mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari serta menjelaskan arti profesi,
Profesional, Profesionalisme, Profesionalitas, dan profesioanalisasi sebagai
istilah yang berhubungan erat dengan profesi kependidikan.
4. Rincian Materi Perkuliahan:
A. Makna dan Ciri-ciri Profesi:
a. Pengertian Profesi (Sanusi et.al (1991:19)
Secara
leksikal, pengertian profesi mengandung dua makna:
- Menunjukkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan menjadi keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama), atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962).
- Menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi bagi pelakunya dan berhubungan dengan pekerjaan mental (bukan manual), seperti mengajar, keinsinyuran, kedoteran, dsb.
Profesi itu adalah jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian (experties), tanggung jawab, dan kesetiaan dari para pelakunya.
Secara teori jabatan/pekerjaan ini tidak dapat
dikerjakan oleh sembarang orang yang tidak memiliki keahlian, karena tidak
dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Keahlian bisa diperoleh melalui proses
profesionalisasi seperti pendidikan dan latihan (diklat prajabatan, atau
in-service training).
Contoh kalimat: Guru dan dosen adalah jabatan profesi.
b. Pengertian Profesional:
Profesional menunjuk kepda dua hal:
Pertama, penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaan/jabatannya yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya. (Yang
non-profesional disebut amatir).
Kedua, orang yang menyandang suatu profesi.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Guru dan Dosen).
Contoh kalimat: “Dia seorang professional di
bidang hukum tata Negara.
c. Pengertian Profesionalisme:
Profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan
seseorang sebagai professional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi,
ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan redah.
Profesionalisme juga mengacu pada siakap dan komitmen
anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik
profesinya.
Profesionalisme ditunjang oleh tiga hal, yaitu:
Keahlian, komitmen, dan keterampilan yang relevan yang membentuk sebuah
segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Contoh kalimat: Salah satu prinsip profesionalisme
ialah: Well educated, well trained, well paid.
d. Pengertian Profesionalisasi:
Profesionalisasi merupakan serangkaian proses
pengembangan profesional (Professional development) baik dilakukan
melalui pendidikan/latihan prajabatan, maupun dalam jabatan.
Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan
kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang
standar dalam penampilannyan sebagai anggota suatu profesi.
Contoh Kalimat: Penyetaraan S1 PGSD merupakan
upaya profesionalisasi tenaga guru SD yang dilaksanakan oleh pemerintah.
e. Pengertian Profesionalitas :
Profesionalitas yaitu acuan terhadap sikap para
anggota profesi dalam profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian
yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya. Makin tinggi keahlian
dan pengetahuan seseorang dalam profesinya, maka derajat profesionalitasnya
semakin tinggi.
Contoh kalimat: Profesionalitas DR. X di bidang
kedokteran tidak perlu diragukan lagi karena dia penyandang gelar terbaik di
bidangnya.
Arti Profesional
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
# KUSNANTO
Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu
# KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesional bersangkutan dengan profesi yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
Arti Profesional
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
# KUSNANTO
Profesional adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam suatu pekerjaan tertentu
# KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesional bersangkutan dengan profesi yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya
B. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
- Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
- Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
- Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
- Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
- Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
C. Guru sebagai Jabatan Profesi: (National Education
Association (NEA) :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual,
2. Jabatan yang menggeluti suatu bidang ilmu yang
khusus,
3. Jabatan ini memerlukan persiapan pendidikan yang
lama,
4. Jabatan ini memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan,
5. Jabatan yang menyajikan karier hidup dan
keanggotaan yang permanen,
6. Jabatan yang menentukan standar (baku) sendiri,
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi,
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang
kuat dan terjalin erat.
D. Permasalahan Profesionalisme:
1. Masih sangat mahal karena memerlukan persyaratan
yang tinggi,
2. Perlu pengakuan yang sungguh-sungguh dari
masyarakat dan pemerintah,
3. Perlu memikirkan penghasilan yang
memadai bagi anggotanya agar mereka dapat hidup layak dan mampu terus
meningkatkan profesionalismenya,
4. Perlu kepastian agar tidak dapat
dimasuki oleh orang yang tidak professional,
5. Penataan lembaga pengabdian
profesi sehingga memenuhi riteria pekerjaan yang menuntut professional.
E. KODE ETIK PROFESI
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode
etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode
etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode Etik
Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan
dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau
aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa
yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan
perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode etik yang
ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya
pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat
nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan
Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik
Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi
kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
http://obyramadhani.wordpress.com/2010/02/26/bab-2-pengertian-profesi-dan-profesionalisme/
Arti Profesional
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
KEDUDUKAN
Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
FUNGSIGuru berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
TUJUAN
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
PRINSIP PROFESIONALITAS
a.
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa,
dan idealisme;
b.
memiliki komitmen untuk meningkatkan
mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
c.
memiliki kualifikasi akademik dan
latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
d.
memiliki kompetensi yang diperlukan
sesuai dengan bidang tugas;
e.
memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan;
f.
memperoleh penghasilan yang ditentukan
sesuai dengan prestasi kerja;
g.
memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat;
h.
memiliki jaminan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
i.
memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
Komentar
Posting Komentar