Pengembangan Profesi Pendidik
Pengembangan Profesi Pendidik (Guru)
MEMBANGUN
KEMANDIRIAN
DALAM PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
DALAM PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
A. P E N D A H
U L U A N
Pendidikan
merupakan bidang yang sangat penting bagi kehidupan manusia, pendidikan dapat
mendorong peningkatan kualitas manusia dalam bentuk meningkatnya kompetensi
kognitif, afektif, maupun psikomotor. Masalah yang dihadapi dalam upaya
memperbaiki dan meningkatkan kualitas kehidupan sangat kompleks, banyak faktor
yang harus dipertimbangkan karena pengaruhnya pada kehidupan manusia tidak
dapat diabaikan, yang jelas disadari bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor
yang dapat meningkatkan kualitas Sumberdaya manusia suatu bangsa. Bagi suatu
bangsa pendidikan merupakan hal yang sangat penting, dengan pendidikan manusia
menjadi lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan, dengan pendidikan manusia
juga akan mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi. Oleh
karena itu membangun pendidikan menjadi suatu keharusan, baik dilihat dari
perspektif internal (kehidupan intern bangsa) maupun dalam perspektif eksternal
(kaitannya dengan kehidupan bangsa-bangsa lain)
Menurut
Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dari
pengertian tersebut dapatlah dimengerti bahwa pendidikan merupakan suatu usaha
atau aktivitas untuk membentuk manusia-manusia yang cerdas dalam berbagai
aspeknya baik intelektual, sosial, emosional maupun spiritual, trampil serta
berkepribadian dan dapat berprilaku dengan dihiasi akhlak mulia. Ini berarti
bahwa dengan pendidikan diharapkan dapat terwujud suatu kualitas manusia yang
baik dalam seluruh dimensinya, baik dimensi intelektual, emosional, maupun
spiritual yang nantinya mampu mengisi kehidupannya secara produktif bagi
kepentingan dirinya dan masyarakat.
Pengertian
tersebut menggambarkan bahwa pendidikan merupakan pengkondisian situasi
pembelajaran bagi peserta didik guna memungkinkan mereka mempunyai
kompetensi-kompetensi yang dapat bermanfaat bagi kehidupan dirinya sendiri
maupun masyarakat. Hal ini sejalan dengan fungsi pendidikan yaitu mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (UU Sisdiknas No 20 tahun
2003 Pasal 3).
Salah satu
faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui
Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen), melalui mereka pendidikan
diimplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa bagaimana kualitas
pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana pendidik
melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi oleh nilai-nilai dasar
kehidupan yang tidak sekedar nilai materil namun juga nilai-nilai transenden
ysng dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah suatu kondisi ideal dan
bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik serta masyarakat secara
keseluruhan.
Dengan
demikian, nampak bahwa Pendidik diharapkan mempunyai pengaruh yang signifikan
pada pembentukan sumberdaya manusia (human capital) dalam aspek kognitif,
afektif maupun keterampilan, baik dalam aspek fisik, mental maupun spiritual.
Hal ini jelas menuntut kualitas penyelenggaraan pendidikan yang baik serta
pendidik yang profesional, agar kualitas hasil pendidikan dapat benar-benar
berperan optimal dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu pendidik dituntut untuk
selalu memperbaiki, mengembangkan diri dalam membangun dunia pendidikan.
Dengan
mengingat berat dan kompleksnya membangun pendidikan, adalah sangat penting
untuk melakukan upaya-upaya guna mendorong dan memberdayakan tenaga pendidik
untuk makin profesional serta mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam
memberikan ruang bagi pendidik untuk mengaktualisasikan dirinya dalam rangka
membangun pendidikan, hal ini tidak lain dimaksudkan untuk menjadikan upaya
membangun pendidikan kokoh, serta mampu untuk terus mensrus melakukan perbaikan
kearah yang lebih berkualitas.
B. MEMBANGUN
KEMANDIRIAN DALAM PENGEMBANGAN PROFESI PENDIDIK
Profesi
pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa,
hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks
kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses
pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas
pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat
Dengan
mengingat hal tersebut, maka jelas bahwa upaya-upaya untuk terus mengembangkan
profesi pendidik (Guru) menjadi suatu syarat mutlak bagi kemajuan suatu bangsa,
meningkatnya kualitas pendidik akan mendorong pada peningkatan kualitas
pendidikan baik proses maupun hasilnya.
1. Pengembangan
profesi Pendidik/Guru
Dalam konteks
Indonesia dewasa ini, nampak kecenderungan makin menguatnya upaya pemerintah
untuk terus mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan
dihormati sejajar dengan profesi lainnya yang sudah lama berkembang, hal ini
terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba
mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard
tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik.
Perlindungan
hukum memang diperlukan terutama secara sosial agar civil effect dari profesi
pendidik mendapat pengakuan yang memadai, namun hal itu tidak serta-merta
menjamin berkembangnya profesi pendidik secara individu, sebab dalam konteks
individu justru kemampuan untuk mengembangkan diri sendiri menjadi hal yang
paling utama yang dapat memperkuat profesi pendidik. Oleh karena itu upaya
untuk terus memberdayakannya merupakan suatu keharusan agar kemampuan
pengembangan diri para pendidik makin meningkat.
Dengan
demikian, dapatlah difahami bahwa meskipun perlindungan hukum itu penting,
namun pengembangan diri sendiri lebih penting dan strategis dalam upaya
pengembangan profesi, ini didasarkan beberapa alasan yaitu :
· Perlindungan
hukum penting dalam menciptakan kondisi dasar bagi penguatan profesi pendidik,
namun tidak dapat menjadikan substansi pengembangan profesi pendidik otomatis
terjadi
· Perlindungan
hukum dapat memberikan kekuasan legal (legal power) pada pendidik, namun akan
sulit menumbuhkan profesi pendidik dalam pelaksanaan peran dan tugasnya di
bidang pendidikan
· Pengembangan
diri sendiri dapat menjadikan profesi pendidik sadar dan terus memberdayakan
diri sendiri dalam meningkatkan kemampuan berkaitan dengan peran dan tugasnya
di bidang pendidikan
· Pengembangan
diri sendiri dapat memberikan kekuasaan keahlian (expert power) pada pendidik,
sehingga dapat menjadikan pendidik sebagai profesi yang kuat dan penting dalam
proses pendidikan bangsa.
Oleh karena
itu, pendidik mesti terus berupaya untuk mengembangkan diri sendiri agar dalam
menjalankan peran dan tugasnya dapat memberikan kontribusi yang signifikan
dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi kepentingan
pembangunan bangsa yang maju dan bermoral sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional.
2. Strategi
Pengembangan profesi Pendidik/Guru
Mengemengembangan
profesi tenaga pendidik bukan sesuatu yang mudah, hal ini disebabkan banyak
faktor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu pencermatan lingkungan dimana
pengembangan itu dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat
menghalangi upaya pengembangan tenaga pendidik. Dalam hubungan ini, faktor
birokrasi, khususnya birokrasi pendidikan sering kurang/tidak mendukung bagi terciptanya
suasana yang kondusif untuk pengembangan profesi tenaga pendidik.
Sebenarnya,
jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pendidikan, birokrasi harus memberikan ruang dan mendukung proses pengembangan
profesi tenaga pendidik, namun sistem birokrasi kita yang cenderung minta
dilayani telah cukup berakar, sehingga peran ideal sebagaimana dituntun oleh
peraturan perundang-undangan masih jauh dari terwujud.
Dengan
mengingat hal tersebut, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya
menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi tenaga pendidik, situasi
kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat
mengembangkan diri sendiri kearah profesionilisme pendidik. Dalam hal ini,
terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk menciptakan situasi yang
kondusif bagi pengembangan profesi pendidik, yaitu :
· Strategi
perubahan paradigma. Strategi ini dimulai dengan mengubah paradigma birokasi
agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai institusi yang
berorientasi pelayanan, bukan dilayani.
· Strategi
debirokratisasi. Strategi ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkatan birokrasi
yang dapat menghambat pada pengembangan diri pendidik
Strategi
tersebut di atas memerlukan metode operasional agar dapat dilaksanakan,
strategi perubahan paradigma dapat dilakukan melalui pembinaan guna menumbuhkan
penyadaran akan peran dan fungsi birokrasi dalam kontek pelayanan masyarakat,
sementara strategi debirokratisasi dapa dilakukan dengan cara mengurang dan
menyederhanakan berbagai prosedur yang dapat menjadi hambatan bagi pengembangan
diri tenaga pendidik serta menyulitkan pelayanan bagi masyarakat.
3. Pengembangan
profesi tenaga pendidik dan arah perkembangan pendidikan di Indonesia
Banyak pakar
yang menyatakan bahwa pendidikan di Indonesia masih rendah dan ketinggalan,
banyak faktor penyebabnya, dari mulai masalah anggara pendidikan yang kecil,
sistem pendidikan yang masih perlu diperbaiki, sosial budaya masyarakat serta
hambatan dalam implementasi kebijakan, namun yang jelas ini menunjukan bahwa
masih diperlukannya kerja keras dalam membangun pendidikan di Indonesia guna
mengejar ketertinggalannya dari negara lain.
Pada tataran
makro, ketertinggalan dalam bidang pendidikan merupakan cerminan dari kebijakan
nasional pendidikan, meskipun dalam tingkat praktisnya aspek kelemahan terjadi
juga dalam implementasi kebijakan, sehingga meskipun kebijakan secara ideal
mengarah pada upaya peningkatan kualitas pendidikan, namun implementasi
dilapangan sering terjadi distorsi yang dapat mengurangi efektivitas pencapaian
tujuan kebijakan itu sendiri.
Selain itu
pandangan masyarakat yang mencerminkan nilai sosial budaya yang ada menunjukan
arah yang kurang kondusif bagi peningkatan kualitas pendidikan, seperti
pandangan bahwa mengikuti pendidikan hanya untuk jadi pegawai, pandangan ini
akan mendorong pada pendekatan pragmatis dalam melihat pendidikan, dan ini
tentu saja memerlukan kesadaran sosial dan kesadaran budaya yang berbeda dalam
melihat outcome pendidikan. Pendidikan harus dipandang sebagai upaya
peningkatan kualitas manusia untuk berkiprah dalam berbagai bidang kehidupan,
menjadi pegawai harus dipandang sebagai salah satu alternatif pilihan yang
setara dengan pilihan untuk bidang-bidang pekerjaan lainnya, sehingga keterlibatan
manusia terdidik dalam berbagai bidang kehidupan dan pekerjaan akan mendorong
keseimbangan dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik dan
berkualitas.
Berbagai bidang
kehidupan di Indonesia ini banyak sekali, wilayah lautan, kesuburan tanah jelas
dapat menjada dasar bagi pemilihan bidang pekerjaan yang dapat diambil oleh
manusia terdidik, sehingga fokus untuk menjadi pegawai (lebih sempit lagi
pegawai negeri) jelas merupakan sikap yang mempersempit bidang kehidupan,
padahal bidang kehidupan itu sendiri sangat beragam, dan bagi bangsa Indonesia,
potensi yang ada jelas memungkinkan manusia terdidik untuk berperan di
dalamnya.
Dengan melihat
hal tersebut, jelas bahwa peran pemerintah sangat besar dalam terbentuknya
kondisi yang demikian, pengembangan sekolah yang kurang/tidak mengacu pada
potensi yang dimiliki bangsa jelas berakibat pada timpangnya pemilihan peserta
didik dalam memilih bidang pekerjaan/kehidupan, sehingga menjadi pegawai
dianggap sebagai suatu pilihan yang paling tepat, meskipun bidang lain
sebenarnya banyak menjanjikan bagi peningkatan kualitas kehidupan. Kondisi ini
memang punya kaitan dengan kultur yang diciptakan penjajah Belanda, dimana
mereka membuka sekolah untuk mendidik manusia menjadi pegawai (ambtenaar)
rendahan yang diperlukan oleh Penjajah. Namun demikian upaya pembangunan
pendidikan nasional sejak jaman kemerdekaan jelas mestinya telah mampu merubah
cara berfikir demikian, hal ini tentu saja dapat terjadi jika pembangunan
pendidikan nasional selalu mengacu pada potensi luhur yang dimiliki bangsa
Indonesia.
Dalam kondisi
ketertinggalan serta arah pendidikan yang tidak/kurang mempertimbangkan potensi
luhur bangsa, peran tenaga pendidik menjadi sangat penting dan menentukan dalam
tataran mikro pendidikan (Sekolah, Kelas). Untuk itu pengembangan diri sendiri
tenaga pendidik akan menjadi landasan bagi penumbuhan kesadaran pada peserta
didik tentang perlunya berusaha terus meningkatkan kualitas pendidikan diri
serta mengarahkan nya pada kesadaran untuk melihat dan memanfaatkan potensi
luhur bangsa dalam mengisi kehidupan kelak sesudah selesai mengikuti
pendidikan.
Oleh karena itu
pengembangan profesi pendidik akan memberi dampak besar bagi peningkatan
kualita pendidikan yang sekarang masih tertinggal, serta memberi arah yang tepat
pada peserta didik dalam berperan di masyarakat untuk ikut bersama masyarakat
dalam membangun bangsa
4. Pengembangan
profesi tenaga pendidik berbasis kemandirian dan marketing
Sebagaimana
telah dikemukakan di atas bahwa pengembangan profesi tenaga pendidik merupakan
hal yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan
serta arah pendidikan agar sesuai dengan potensi luhur yang dimiliki bangsa.
Untuk itu pengembangannya perlu didasarkan pada kemandirian dan marketing.
Kemandirian dimaksudkan agar dapat tumbuh kepercayaan diri pada tenaga pendidik
atas kemampuan serta peranannya yang penting dalam pembangunan bangsa,
sedangkan marketing dimaksudkan agar tenaga pendidik dapat menawarkan
ide-idenya dengan epat sehingga dapat diterima oleh masyarakat, khususnya
peserta didik.
Kemandirian
pada dasarnya merupakan kemampuan untuk berani dalam mewujudkan apa yang
menjadi keyakinannya dengan dasar keakhlian, kemandirian akan menjadi dasar
yang memungkinkan seseorang mampu mengaktualisasikan dirinya. Oleh karena itu
kemandirianmenjadi amat penting dalam konteks pengembangan profesi tenaga
pendidik. Dengan kemandirian tenaga pendidik dapat lebih berani melakukan
hal-hal yang inovatif dan kreatif sehingga proses pendidikan/pembelajaran akan lebih
mendorong siswa untuk makin menyukai dan rajin belajar sehingga hal ini akan
mendorong pada peningkatan kualitas pendidikan.
Selain basis
budaya kemandirian, basis marketing juga perlu mendapat perhatian, ini
dimaksudkan agar upaya-upaya pembangunan pendidikan tidak dilakukan asal saja,
tetapi tetap memperhatikan aspek marketing, dimana salah satu hal yang penting
di dalamnya adalah kualitas. Pengembanganprofesi tenaga pendidik jelas perlu
memperhatikanaspek kualitas mengingat perkembangan persaingan dewasa ini
menuntut upaya untuk terus menerus meningkatkan kualitas pendidikan baik dalam
proses maupun hasilnya.
5. Pengembangan
profesi tenaga pendidik dan pendorong inovasi
Pengembangan
profesi tenaga pendidik pada dasarnya hanya akan berhasil dengan baik apabila
dampaknya dapat menumbuhkan sikap inovatif. Sikap inovatif ini kan makin
memperkuat kemampuan profesional tenaga pendidik, untuk itu menurut Prof Idochi
diperlukan tujuh pelajar guna mendorong tenaga pendidik bersikaf inovatif serta
dapat dan mau melakukan inovasi, ketujuh pelajaran itu adalah sebagai berikut :
· Belajar
kreatif
· Belajar
seperti kupu-kupu
· Belajar
keindahan dunia dan indahnya jadi pendidik
· Belajar mulai
dari yang sederhana dan konkrit
· Belajar
rotasi kehidupan
· Belajar
koordinasi dengan orang profesional
· Belajar ke
luar dengan kesatuan fikiran
Tujuh pelajaran
sebagaimana dikemukakan di atas merupakan pelajaran penting bagi tenaga
pendidik dalam upaya mengembangkan diri sendiri menjadi orang profesional.
Dalam kaitan ini, ketujuh pelajaran tersebut membentuk suatu keterpaduan dan
saling terkait dalam membentuk tenaga pendidik yang profesional dan inovatif.
Belajar kreatif
adalah belajar dengan berbagai cara baru untuk mendapatkan pengetahuan baru,
belajar kreatif menuntut upaya-upaya untuk terus mencari, dan dalam hal ini
bercermin pada kupu-kupu amat penting, mengingat kupu-kupu selalu peka dengan
sari yang ada pada bunga serta selalu berupaya untuk mencari dan menjangkaunya.
Dengan belajar yang demikian, maka sekaligus juga belajar tentang keindahan
dunia, dan bagian dari keindahan dunia ini adalah keindahaan indahnya jadi
pendidik. Pendidik adalah perancang masa depan siswa, dan sebagai perancang
yang profesional, maka tenaga pendidik menginginkan dan berusaha untuk
membentuk peserta didik lebih baik dan lebih berkualitas dalam mengisi
kehidupannya di masa depan.
Untukdapat
melakukan hal tersebut di atas, maka tenaga pendidik perlu memulainya dariyang
kecil dan konkrit, dengan tetap berfikir besar. Mulai dari yang kecil pada
tataran mikro melalui pembelajaran di kelas, maka guru sebagai tenaga pendidik
sebenarnya sedang mengukir mas depan manusia, masa depan bangsa, dan ini jelas
akan menentukan kualitas kehidupan manusia di masa yang akan datang. Dalam
upaya tersebut pendidik juga perlu menyadari bahwa dalam kehidupan selalu ada
perputaran atau rotasi, kesadaran ini dapat menumbuhkan semangat untuk terus
berupaya mencari berbagai kemungkanan untuk menjadikan rotasi kehidupan itu
sebagai suatu hikmah yang perlu disikapi dengan upaya yang ebih baik dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik.
Dalam upaya
untuk memperkuat ke profesionalan sebagai tenaga pendidik, maka diperlukan
upaya untuk selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan orang profesioanal
dalam berbagai bidang, khususnya profesional bidang pendidikan. Dengan cara ini
maka pembaharuan pengetahuan berkaitan dengan profesi pendidik akan terus
terjaga melalui komunikasi dengan orang profesional, belajar koordinasi ini
juga akan membawa pada tumbuhnya kesatuan fikiran dalam upaya untuk membengun
pendidikan guna mengejar ketinggalan serta meluruskan arah pendidikan yang
sesuai dengan nilai luhur bangsa.
C. K E S I M P
U L A N
Setelah
mengikuti uraian terdahulu, berikut ini akan dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai
berikut :
· Pembangunan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan memerlukan dukungan banyak faktor, salah
satu faktor penting, bahkan terpenting, adalah peran tenaga pendidik yang
sangat menentukan dalam peningkatan kualitas pendidikan tersebut.
· Oleh karena
itu diperlukan upaya untuk mengembangkan profesi tenaga pendidik agar semakin
berkualitas sehingga dapat berperan lebih produktif dalam upaya peningkatan
kualitas pendidikan.
· Dalam
pengembangan profesi tenaga pendidik sebagai perancang masa depan, hal yang
penting adalah membangun kemandirian di kalangan tenaga pendidik sehingga dapat
lebih mampu untuk mengaktualisasikan dirinya guna mewujudkan pendidikan yang
berkualitas. Dalam hubungan ini tujuh pelajaran seperti yang diikemukakan oleh
Prof Idochi dapat menjadi dasar pengembangan tersebut, sehingga dapat tumbuh
sikap inovatif tenaga pendidik/pendidikan dalam melaksanakan peran dan tugasnya
mendidik masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan berkualitas.
D. DAFTAR
PUSTAKA
Anwar, HM.
Idochi dan YH Amir (2001). Administrasi Pendidikan, Teori, Konsep, dan Isu,
Program Pascasarjana. UPI
Buchori,
Mochtar. 1994a Spektrum Problematika Pendidikan di Indonesia, Tiara Wacana,
Yogya, Cetakan Pertama,
———–, 1994b.
Ilmu Pendidikan dan Praktek Pendidikan, Tiara Wacana, Yogya, cetakan pertama,.
———–, 2001.
Transformasi Pendidikan, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, Cetakan Kedua
Engkoswara,
2001.Paradigma Manajemen Pendidikan menyongsong otonomi Daerah, Yayasan Amal
Keluarga. Bandung, Cetakan Kedua,
————, 2002 Lembaga
Pendidikan sebagai Pusat Pembudayaan, Yayasan Amal Keluarga, Bandung. Cetakan
Pertama,
Imron, Ali,
1995. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta
Tilaar, H.A.R.
2004Paradigma Pendidikan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta. Cetakan Kedua,
————, 1977.
Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Era Globalisasi, Grasindo, Jakarta,
Cetakan Pertama,
Taylor,
Sndra,et al. 1997. Educational Policy and The Politics of Change, Routledge,
London
http://www.4shared.com/folder/mhk_fhGK/PGSD.htmlSumber: http://uharsputra.wordpress.com/keguruan/pengembangan-profesi-pendidik-guru/
Komentar
Posting Komentar